Long time ago ,ada santri yang lagi kehilangan sandal ia bingung entah harus kemana ia mencari ,pada waktu itu dia tidak bisa pegi ke toko sandal karena kejauhan selain kejauhan uangnya juga tiak cukup,anak yang bernama rama pun bingung ,dia berupaya untuk bisa mencuri sandal di masjid .
pada waktu sholat ashar rama mencoba untuk mencuri sandal yang ada di masjid dan rama berfikir " kalu aku mencuri tidak pada waktu sholat aku pasti akan ketahuan " setelah itu rama mencoba menunggu sampai iqomah berkumandang ,dan setelah takbir rama langsung bergegas untuk mencuri salah satu sandal yang ada dimasjid ,dan setelah sholat selasai orang yang memiliki sandal pun sadar bahwa sandalnya telah hilang .
setelah itu pemilik sandal tadi melihat bahwa yang telah memakai sandalnya adalah rama ,dan sang pemilik sandal akhirnya berteriak "HEI PENCURI PENCURI" dan rama pun terlari tetapi ketika itu rama tertangkap karena larinya yang tidak cepat dan karena perutnya yang buncit .
dan setelah tertangkap ,rama pun dibawa ke pengadilan
hakim = persidangan hukum yang diberi kepada rama akan dikuak sati minggu lagi
rama pun semakin pusing ,dan satu minggu telah berlalu
hakim = persidangan dimulai, dinyatakan kepada saudara ilham ramadhan alias rama akan dimasukkan penjara selama 5 tahun karena telah mencuri sandal dikuatkan oleh UUD 1945 PASAL 8 AYAT 4
rama = lho pak hakim kenapa saya kok masuk penjara lima tahun ,sedangkan koruptor masuk penjara tidak sampai 5 tahun
hakim =lho kamu kan mencuri sandal seorang ( 1 orang )dengan harga Rp 30 000 ,sedang koruptor mengambil uanng negara ,contoh ,koruptor korupsi sebesar 2 milyar sedang itu uang rakyat jadi kan kalo kira kira orangnya 2 juta an kan berarti per orang 10 000 sedang kan kamu satu orang 30 000
0 komentar:
Posting Komentar